Persilangan monohibrida adalah
persilangan sederhana yang hanya memperhatikan satu sifat atau tanda beda.
Percobaan ini akan diujikan pada lalat Drosophila dengan maksud untuk
membuktikan Hukum Mendel I. Pada kasus dominant penuh, keturunan yang didapat
pada F2 akan menunjukkan perbandingan fenotip dominan dan resesif 3
: 1 atau perbandingan genotip 1 : 2 : 1. Analisa dengan uji X2 hanya
dilakukan untuk perbandingan fenotipnya. Persilangan ini bersifat resiprokal,
artinya penggunaan individu jantan dan betina dengan satu tanda beda tertentu
dapat sesuka hati tanpa ada pengaruhnya dalam rasio fenotip generasi kedua (F2).
Persilangan
dihibrida merupakan perkawinan dua individu dengan dua tanda beda. Persilangan
ini dapat membuktikan kebenaran Hukum Mendel II yaitu bahwa gen-gen yang
terletak pada kromosom yang berlainan akan bersegregasi secara bebas dan
dihasilkan empat macam fenotip dengan perbandingan 9 : 3 : 3 : 1. kenyataannya,
seringkali terjadi penyimpangan atau hasil yang jauh dari harapan yang mungkin
disebabkan oleh beberapa hal seperti adanya interaksi gen, adanya gen yang
bersifat homozigot letal dan sebagainya.
Masalah penurunan sifat atau
hereditas mendapat perhatian banyak peneliti. Peneliti yang paling popular
adalah Gregor Johann Mendel yang lahir tahun 1822 di Cekoslovakia. Pada
tahun 1842, Mendel mulai mengadakan penelitian dan meletakkan dasar-dasar
hereditas. Ilmuwan dan biarawan ini menemukan prinsip-prinsip dasar pewarisan
melalui percobaan yang dikendalikan dengan cermat dalam pembiakan silang.
Penelitian-penelitian Mendel menghasilkan hukum Mendel I dan hukum Mendel II.
Mendel melakukan persilangan
monohibrid atau persilangan satu sifat beda, dengan tujuan mengetahui pola
pewarisan sifat dari tetua kepada generasi berikutnya. Persilangan ini untuk
membuktikan hukum Mendel I yang menyatakan bahwa pasangan alel pada proses
pembentukkan sel gamet dapat memisah secara bebas. Hukum Mendel I disebut juga
dengan hukum segregasi.
Mendel melanjutkan persilangan
dengan menyilangkan tanaman dengan dua sifat beda, misalnya warna bunga dan
ukuran tanaman. Persilangan dihibrid juga merupakan bukti berlakunya hukum
Mendel II berupa pengelompokkan gen secara bebas saat pembentukkan gamet.
Persilangan dengan dua sifat beda yang lain juga memiliki perbandingan fenotip
F2 sama, yaitu 9 : 3 : 3 : 1. Berdasarkan penjelasan pada
persilangan monohibrid dan dihibrid tampak adanya hubungan antara jumlah sifat
beda, macam gamet, genotip, dan fenotip beserta perbandingannya.
Persilangan monohibrid yang
menghasilkan keturunan dengan perbandingan F2, yaitu 1 : 2 : 1
merupakan bukti berlakunya hukum Mendel I yang dikenal dengan nama Hukum
Pemisahan Gen yang Sealel (The Law of Segregation of Allelic Genes).
Sedangkan persilangan dihibrid yang menghasilkan keturunan dengan perbandingan
F2, yaitu 9 : 3 : 3 : 1 merupakan bukti berlakunya Hukum Mendel II
yang disebut Hukum Pengelompokkan Gen secara Bebas (The Law Independent
Assortment of Genes). Dengan mengikuti secara saksama hasil percobaan
Mendel, baik pada persilangan monohibrid maupun dihibrid maka secara sederhana
dapat kita simpulkan bahwa gen itu diwariskan dari induk atau orang tua kepada
keturunannya melalui gamet.
0 komentar:
Posting Komentar